Peraturan mengenai registrasi kartu ini berlaku untuk semua kalangan. Baik itu kartu yang sudah lama digunakan maupun yang baru dibeli. Selain itu, registrasi harus memakai kartu identitas asli. Jika ketahuan memakai identitas palsu, maka dapat dipastikan bahwa kartu yang kamu gunakan akan diblokir.
Untuk registrasi kartu, ada 3 hal yang perlu disediakan:
- Kartu yang akan diregistrasi
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
Berikut ulasan lengkapnya mengenai cara daftar ulang kartu semua operator:
1. Cara Registrasi Kartu Tri
Yang pertama adalah cara registrasi kartu Tri. Registrasi kartu ini dapat dilakukan melalui situs website resminya. Cara daftar ulang untuk kartu Tri dibagi menjadi dua, yakni untuk kartu baru dan untuk kartu lama.Cara Registrasi Kartu Tri Baru
- Kunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/
- Pilih opsi Registrasi Calon Pelanggan
- Masukkan nomor Tri yang akan diregistrasikan. Nomor dapat dilihat pada bungkus kartunya.
- Masukan Nomor Induk Kependudukan yang ada di KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga
- Masukkan angka terakhir nomor ser (ICCID). Biasanya nomor ini ada di belakang kartu SIM/USIM yang akan didaftarkan.
- Klik kotak Saya Bukan Robot (I’m Not Robot). Isi capctha jika ada.
- Pastikan bahwa data yang kamu masukkan sudah benar dan klik kirim
- Kunjungi situs https://registrasi.tri.co.id/
- Pilih Registrasi Ulang
- Masukan nomor Tri yang akan didaftar ulang
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga
- Masukkan kode rahasia yang dikirimkan kepada kamu via pesan singkat
- Masukkan angka terakhir nomor ser (ICCID)
- Klik kotak Saya Bukan Robot (I’m Not Robot). Isi capctha jika ada.
- Pastikan bahwa data yang kamu masukkan sudah benar dan klik kirim
2. Cara Registrasi Kartu Indosat
Cara registrasi dan registrasi ulang Kartu Indosat pada umumnya sama. Yakni dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:- Masuk ke dalam situs http://mycare.indosatooredoo.com/registration
- Masukan NIK yang tertera di e-KTP
- Masukan Nomor Kartu Keluarga
- Klik kotak Saya Bukan Robot (I’m Not Robot). Isi capctha jika ada
- Pastikan data yang kamu tulis sudah benar, lalu klik Periksa.
3. Cara Registrasi Kartu Telkomsel
Ada 3 jenis kartu Telkomsel, yakni kartu Halo, As, dan Simpati. As dan Simpati adalah kartu Pra-Bayar sehingga membutuhkan registrasi ulang. Cara registrasi ulang kartu telkomsel dari ketiga kartu ini sama dan tidak berbeda sama sekali.
Berikut ulasan lengkap mengenai cara registrasi kartu telkomsel- Silahkan kunjungi halaman https://mobi.telkomsel.com/ulang?ch=WEB
- Masukkan nomor ponsel yang akan diregistrasi
- Masukkan NIK yang ada di KTP
- Masukkan nomor Kartu Keluarga
- Akan ada pesan masuk dari Telkomsel yang berisikan sebuah kata sandi (password). Masukkan kata sandi yang kamu terima ke dalam kotak yang tersedia
- Pastikan semua data yang kamu masukkan benar lalu klik kirim.
4. Cara Registrasi Ulang Kartu XL
Untuk registrasi ulang kartu XL juga sebenarnya cukup mudah. kamu hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Masuk melalui situs https://registrasi.xk.co.id/ulang
- Masukan nomor ponsel ke kotak yang tersedia
- Tunggu hingga SMS konfirmasi yang berisi kode verifikasi masuk ke dalam pesan masuk Anda
- Masukan kode verifikasi
- Isi NIK yang ada di KTP
- Isi Nomor Kartu Keluarga
- Periksa kembali data yang kamu masukkan lalu klik kirim
5. Cara Registrasi melalui SMS
Selain melakukan registrasi secara online, kamu juga bisa melalukan registrasi melalui SMS. Cara ini berlaku untuk semua operator. Cara ini dibedakan menjadi untuk pengguna kartu lama dan baru.- Daftar ulang untuk pengguna kartu lama semua operator: ketik ULANG#NIK#NOMOR KK# kirim ke 4444
- Daftar untuk pengguna kartu baru (Indosat, Smartfren, dan Tri): ketik NIK#NOMOR KK kirim ke 4444
- Daftar untuk pengguna kartu baru (XL dan Axis): DAFTAR#NIK#Nomor KK kirim ke 4444
- Daftar untuk pengguna kartu baru (Telkomsel): ketik REG#NIK#NOMOR KK lalu kirim ke 4444
Selain sebagai media tutorial gadget, kami juga berbagi artikel dan panduan seputar teknik komputer dan jaringan.