Advertisement here

Pengertian Asuransi Jiwa

Pasal 1.6 UU no. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menyatakan bahwa Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu
Next Post Previous Post
Advertisement here
Advertisement here
Advertisement here
Advertisement here