Penjelasan Asuransi Rangkap
Pasal 252 KUHD menyatakan bahwa kecuali dalam hal yang diuraikan oleh ketentuan undang-undang, tidak boleh diadakan pertanggungan untuk waktu yang sama dan untuk bahaya yang sama atas barang-barang yang telah dipertanggungkan untuk nilainya secara penuh, dengan ancaman kebatalan terhadap pertanggungan kedua. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk pertanggungan yang nilainya dipertanggungkan secara