Advertisement here

Penjelasan Asuransi Rangkap

Pasal 252 KUHD menyatakan bahwa kecuali dalam hal yang diuraikan oleh ketentuan undang-undang, tidak boleh diadakan pertanggungan untuk waktu yang sama dan untuk bahaya yang sama atas barang-barang yang telah dipertanggungkan untuk nilainya secara penuh, dengan ancaman kebatalan terhadap pertanggungan kedua. Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk pertanggungan yang nilainya dipertanggungkan secara
Next Post Previous Post
Advertisement here
Advertisement here
Advertisement here
Advertisement here